Statistik Pelayanan
Data Pelayanan
Index Kepuasan (%)
Total Responden
Total Loket Pelayanan
Pengunjung Hari Ini
Total Pengunjung
Grafik Kepuasan Responden
Presentase Kepuasan
Ini merupakan Rangkuman presentase Berdasarkan Jawaban Responden,
Jawaban terdiri dari
- Sangat Puas, dengan point 4
- Puas, dengan point 3
- Tidak Puas, dengan point 2
- Mengecewakan, dengan point 1
Responden Berdasarkan Pendidikan
Responden Berdasarkan Pekerjaan
Detil Jawaban Responden Per Kategori
| No | Unsur Pelayanan | Jumlah Responden Yang Menjawab (orang) | Nilai Rata2 | Kategori Mutu | |||
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Sangat Puas | Puas | Kurang Puas | Kecewa | ||||
Pelayanan Publik Desa Prodi AP
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan data dan informasi mengenai sejauh mana masyarakat merasa puas terhadap pelayanan yang diberikan oleh instansi atau aparatur penyelenggara pelayanan publik. Data ini diperoleh melalui proses pengukuran yang dilakukan baik secara kuantitatif, yaitu dengan angka dan statistik, maupun secara kualitatif, yaitu melalui pendapat, kesan, dan pengalaman masyarakat. Hasil dari survei ini digunakan sebagai tolok ukur atau standar penilaian terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh setiap unit pelayanan publik. Dengan adanya SKM, instansi penyelenggara layanan dapat mengetahui bagian mana yang sudah berjalan baik dan bagian mana yang perlu ditingkatkan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 14 Tahun 2017, Survei Kepuasan Masyarakat merupakan suatu bentuk pengukuran yang bersifat menyeluruh dan sistematis untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat dari sudut pandang pengguna layanan itu sendiri. Survei ini bukan hanya sekadar mengukur, tetapi juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan. Dengan kata lain, IKM membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan, saran, maupun kritik yang membangun terhadap kualitas layanan yang mereka terima. Melalui pelaksanaan IKM, diharapkan penyelenggara pelayanan publik dapat terus termotivasi untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanannya. Selain itu, IKM juga mendorong lahirnya berbagai inovasi pelayanan yang kreatif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hasil survei dapat dijadikan dasar perencanaan peningkatan kualitas layanan di masa mendatang, sehingga tercipta pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, transparan, dan memuaskan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Landasan & Dasar Hukum
Dasar hukum pelaksanaan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) mengacu pada sejumlah regulasi yang menjadi pedoman resmi dalam penyelenggaraannya. Regulasi ini menetapkan ketentuan, prosedur, dan standar yang harus diikuti oleh setiap unit penyelenggara pelayanan publik ketika melakukan pengukuran kepuasan masyarakat. Dengan adanya dasar hukum ini, proses pengukuran IKM memiliki legitimasi yang kuat, bersifat transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi metode maupun hasil yang diperoleh. Dasar hukum tersebut tidak hanya mengatur teknis pelaksanaan, tetapi juga memuat tujuan utama dari survei, yaitu mendorong peningkatan kualitas layanan, memperkuat akuntabilitas penyelenggara, serta melibatkan masyarakat sebagai pihak yang berhak menilai kinerja pelayanan publik. Regulasi ini juga memberikan panduan mengenai bagaimana penyelenggara harus mengelola data hasil survei, menindaklanjuti temuan yang ada, dan mengembangkan inovasi pelayanan berdasarkan masukan dari masyarakat. Adapun Landasan dan Dasar Hukum Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah sebagai berikut: 1. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN 2. Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 Pelayanan Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 112 & 5038) 3. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 Perbaikan & Peningkatan Mutu Pelayanan 4. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Percepatan Pemberantasan Korupsi 5. Kemenpan Nomor. 63/KEP/M.PAN/7/2003 Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik 6. Permenpanrb Nomor 14 Tahun 2017 Pedoman SKM terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik
F.A.Q
Frequently Asked Questions
IKM Desa Prodi AP
Kirim Pertanyaan
Alamat:
Jl. Mojopahit No. 666 B, Sidowayah, Celep, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61271
Email:
fbhis@umsida.ac.id
telp:
+62-31-8945444